23 January 2026 09:14
Pencabutan izin 28 perusahaan membuka peluang bagi pemulihan lingkungan pascabencana Aceh dan Sumatra. Fungsi ekologis hulu–hilir yang selama ini rusak segera disehatkan kembali dan rakyat mendapatkan hak untuk tinggal tanpa terus dibayangi risiko bencana.
Kita amat mengapresiasi langkah pemerintah tersebut. Pengelola negara membuktikan diri hadir dengan menindak korporasi dan konglomerasi yang telah melanggar serta mengakibatkan berkurangnya daya tampung dan daya dukung lingkungan di Pulau Sumatra.
Dari 28 perusahaan yang dicabut izinnya, 22 di antaranya merupakan pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman. Enam perusahaan lain bergerak di sektor perkebunan dan pertambangan.
Publik di saat yang sama juga menginginkan langkah tegas yang dimotori Presiden Prabowo Subianto bukan sandiwara belaka. Jangan tampil bak pahlawan seolah memberi harapan, tetapi di panggung belakang malah memberikan kesempatan bagi pelanggar untuk bersalin rupa.
Sekali lagi, keberanian pemerintahan Prabowo Subianto harus benar-benar nyata, jangan sekadar ajang basa-basi. Kita tidak ingin penghentian operasi 28 perusahaan itu untuk membuat publik terlena.
Sudah terlalu besar kerugian akibat bencana mahadahsyat di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat itu. Estimasi kerugian ekonomi Rp68,8 triliun dengan kerusakan parah pada 3.500 bangunan, hancurnya 271 jembatan, serta rusaknya 282 fasilitas pendidikan.
| Baca juga: Ribuan Nyawa Melayang, Siapa yang Bertanggung Jawab Atas Bencana Sumatra? |
Khusus untuk Sumatra Barat, total kerugian dan kerusakan akibat banjir bandang dan tanah longsor mencapai Rp33,5 triliun. Di Sumatra Utara, kerugian diperkirakan sebesar Rp17,4 triliun dan dibutuhkan dana pemulihan senilai Rp69,47 triliun.
Adapun jumlah korban tewas akibat bencana Sumatra dan Aceh 1.199 orang. Bahkan 114 ribu orang masih hidup menderita di tenda-tenda pengungsian. Penderitaan mereka membuka pertanyaan keras, siapa yang menikmati keuntungan dan siapa yang menanggung risikonya?
Ketika pencabutan izin 28 perusahaan itu hanya ajang basa-basi, itu sama saja kita menodai ingatan atas para korban yang meninggal dalam bencana dan mereka yang tengah berjuang hidup di tempat pengungsian. Kebijakan basa-basi adalah bentuk pengkhianatan paling sunyi.
Publik memang pantas dan berhak untuk apriori bahkan khawatir. Selain karena contoh kasus sebelumnya, ternyata sudah ada lima perusahaan yang sebelumnya pernah dihentikan izinnya tapi kemudian dianulir lagi.
Menurut data LBH-YLBHI, setidaknya ada lima perusahaan, yaitu PT Rimba Timur Sentosa, PT Rimba Wawasan Permai, PT Aceh Nusa Indrapuri, PT Barumun Raya Padang Langkat, dan PT Multi Sibolga Timber, yang izin konsesi kawasan hutannya pernah dicabut pada 5 Januari 2022.
Secara logika, sesuatu yang sudah mati seharusnya tidak bisa dibunuh untuk kedua kalinya. Ini menunjukkan adanya celah penegakan hukum yang membuat sanksi administratif tidak otomatis menghentikan aktivitas fisik di lapangan.
Publik ingin pemerintah tegas dalam mengelola alam. Kita sepakat bahwa perusahaan berhak untung karena hal itu bisa menggerakkan roda perekonomian Indonesia. Akan tetapi, apa artinya semua itu jika keselamatan manusia terancam dan kelestarian alam hancur?
(Aulia Rahmani Hanifa)