Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) masih terus menantikan hasil investigasi resmi terkait penyebab pasti terbalik dan tenggelamnya kapal KM Virgo Transport 8 di perairan Masalembo, Laut Jawa, pada Minggu 13 September 2026 lalu.
Di samping menunggu kepastian dari hasil investigasi, Kemenhub juga memberikan atensi khusus terhadap temuan adanya korban selamat yang ternyata tidak tercatat dalam manifes resmi perjalanan kapal nahas tersebut.
Terkait pelanggaran administratif yang membahayakan ini, Pelaksana Tugas (Plt.) Dirjen Perhubungan Laut, Lollan Andy Panjaitan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan siap menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan pelayaran maupun pihak-pihak terkait lainnya yang terbukti lalai.
"Sejauh ini kami masih belum mendapatkan hasil investigasi dari kecelakaan dimaksud. Tapi kami berharap, apa yang sekarang kami lakukan adalah peningkatan kewaspadaan, peningkatan untuk inspeksi, dan juga keterlibatan dari seluruh
stakeholder terkait," ujar Lollan dikutip dari
Metro Hari Ini, Metro TV, Rabu 23 September 2026.
Menurut Lolan, keselamatan maritim bukanlah tanggung jawab satu institusi semata, melainkan sebuah ekosistem yang membutuhkan sinergi dan peran aktif dari seluruh elemen pelayanan transportasi.
"Yang kami harapkan saat ini adalah bagaimana supaya kita semua, baik
stakeholders di sisi darat seperti operator pelabuhan maupun di sisi laut yakni operator pelayaran, bisa terus memastikan bahwa keselamatan ini benar-benar terwujud," ucapnya.