Dideportasi dari Malaysia, 37 PMI Ilegal Tiba di Aceh

25 April 2026 11:32

Banda Aceh: Puluhan pekerja migran Indonesia nonprosedural asal Aceh dipulangkan dari Malaysia. Mereka dideportasi karena tidak memiliki dokumen lengkap.

Sebanyak 37 PMI ilegal dideportasi pemerintah Malaysia dan tiba di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda Aceh, Jumat, 24 April 2026.

Pemulangan ini merupakan bagian dari gelombang repatriasi PMI yang difasilitasi Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur.

Para PMI ini sebelumnya ditahan di sejumlah depot imigrasi di Malaysia karena melanggar aturan keimigrasian, seperti tidak memiliki dokumen resmi dan overstay. Setibanya di Aceh, mereka langsung ditangani oleh petugas Imigrasi Banda Aceh untuk proses pendataan dan pemulangan ke daerah asal masing-masing oleh Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Aceh. (Metro TV/Fahmi Reza/Alhadi Habibi)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Wijokongko)