15 April 2026 13:13
Kasus dugaan pelecehan seksual verbal yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) terancam mendapatkan sanksi berat jika terbukti melakukan pelanggaran. Sanksi tersebut berupa pemberhentian atau drop out.
Rektor UI, Heri Hermansyah, menegaskan pihaknya akan memantau langsung penanganan kasus ini sebelum mengambil langkah lanjutan.
“Saya baru mendengarnya tadi malam ya. Saya sudah tanya ke dekannya ya, lagi menunggu respons, tetapi saya juga memperhatikan di berbagai media, bahwa dekan apa Fakultas Hukum sudah meresponnya ya kalau tidak salah. Jadi nanti kita di Rektorat akan memonitor bagaimana penanganan di Fakultas. Sama-sama kita monitor ya,” ujar Heri, dalam program Selamat Pagi Indonesia Metro TV, Rabu, 15 April 2026.