Kasus Pelecehan Seksual di FH UI, Mendiktisaintek: Tidak Ada Toleransi

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto. Dok. Istimewa

Kasus Pelecehan Seksual di FH UI, Mendiktisaintek: Tidak Ada Toleransi

Muhamad Marup • 14 April 2026 18:59

Jakarta: Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), mengatakan, Brian Yuliarto, menyatakan bahwa tidak ada toleransi bagi tindakan kekerasan dalam dunia pendidikan tinggi. Pernyataan tersebut merespons dugaan kasus pelecehan seksual secara verbal yang terjadi di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) yang dilakukan 16 mahasiswa melalui grup chat.

"Kami menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di kampus, dalam bentuk apa pun," ujar Brian, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 14 April 2026.

Ia menegaskan, perguruan tinggi harus menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan berintegritas bagi seluruh sivitas akademika. Setiap tindakan yang merendahkan martabat manusia adalah pelanggaran serius dan harus ditangani dengan sungguh-sungguh, adil, serta berpihak pada perlindungan korban.

"Saya juga sudah berkoordinasi dengan Bapak Rektor, dan kami terus memantau perkembangan penanganan kasus ini, termasuk memastikan pihak-pihak yang menjadi korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang semestinya," terangnya.

Penanganan Kasus

Brian menuturkan, penanganan kasus ini mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, yang mencakup seluruh bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, verbal, psikis, perundungan, serta diskriminasi dan intoleransi.

Regulasi ini mewajibkan setiap perguruan tinggi membentuk dan menguatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT), serta menjamin perlindungan dan pemulihan korban.

"Apabila dalam proses penanganan ditemukan unsur tindak pidana, maka penegakan hukum akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sesuai ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Universitas Indonesia. Foto UI

Sebagai langkah konkret atas kasus pelecehan seksual di UI, lanjut Brian, pihaknya telah melakukan hal-hal beriku ini:
  • Berkoordinasi dengan pihak Universitas Indonesia untuk memastikan proses penanganan berjalan sesuai prosedur
  • Melakukan pengawasan terhadap kinerja Satgas PPKPT 
  • Memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan layanan pemulihan
  • Mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam proses investigasi

Kanal Pengaduan

Sebagai bagian dari penguatan akses pelaporan, masyarakat dan sivitas akademika dapat menyampaikan laporan melalui:
  • Kanal LAPOR! (SP4N-LAPOR)
  • Satgas PPKPT di masing-masing perguruan tinggi
  • Kanal resmi pengaduan Kemdiktisaintek: 
  • Pusat Panggilan: 126
  • ult@kemdiktisaintek.go.id
  • 085186069126

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Muhamad Marup)