Polisi mengungkap sebagian aksi kekerasan Taufik Hidayat terhadap korban berinisial YTR dilakukan pada saat pelaku berada di bawah pengaruh alkohol. Fakta tersebut muncul berdasarkan hasil rekonstruksi yang digelar di Mapolda Jawa Barat, pada Kamis, 2 Juli 2026.
"Ada yang pengaruh miras, ada yang juga tidak," kata Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Rumi Untari, dikutip dari tayangan Breaking News Metro TV, Kamis 2 Juli 2026.
Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik memperagakan 21 adegan yang menggambarkan rangkaian dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap korban. Rekonstruksi dipusatkan di Mapolda Jawa Barat karena rangkaian peristiwa terjadi di enam lokasi berbeda dan dipindahkan dengan pertimbangan keamanan.
Rumi menjelaskan, dugaan penganiayaan dilakukan menggunakan berbagai benda. Mulai dari tangan kosong, helm, kaki meja berbahan besi, hingga
golok. Menurutnya, temuan di lokasi sesuai dengan keterangan korban.
"Di antaranya memukul dengan helm, kemudian ada kaki meja besi, kemudian ada dengan golok. Korban memang tidak terlalu mengingat karena kondisinya, dia bilangnya dengan seperti benda tajam itu. Tapi dengan
TKP yang kita temukan
matching, itu dengan meja yang ada kakinya besi. Jadi mukanya juga dipukul pakai tangan kosong, dengan telapak tangan di pelipis, itu dilakukan oleh pelaku kepada korban," ujarnya.
Penyidik juga meluruskan informasi yang sempat beredar mengenai dugaan bibir korban digunting. Menurut Rumi, hasil penyidikan tidak menemukan fakta tersebut.
"Tidak ada. Pelaku juga tidak mengakui dan dari fakta yang ada juga tidak ada menggunting bibir. Gigi rontok dan bibir rusak, karena pukulan berkali-kali," kata Rumi.
Selain itu, penyidik menyatakan masih membuka peluang menambah sangkaan terhadap pelaku apabila ditemukan bukti baru.
"Saat ini masih dalam proses. Tadi kita sudah diskusi bersama Pak Jaksa dan LPSK. Bila ada bukti-bukti, kita akan menambah pasal terhadap pelaku," ucap rumi.