Jakarta: Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memastikan rencana pembangunan rumah susun di lahan milik PT KAI di Tanah Abang tetap berlanjut setelah status lahan dinyatakan bersih dan jelas. Hingga kini, Polda Metro Jaya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyerobotan lahan.
Kementerian PKP mengungkapkan adanya kasus penyerobotan lahan milik PT KAI di kawasan Tanah Abang sebelum rencana pembangunan rumah susun dimulai. Kasus ini muncul jauh sebelum pemerintah melakukan pencarian lahan untuk merelokasi warga dari bantaran jalur kereta.
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati menjelaskan Polda Metro Jaya telah menangkap empat orang dalam perkara itu. Keempat orang itu, terdiri dari satu orang yang mengaku sebagai ahli waris dan tiga orang yang mengaku sebagai kuasa hukum.
Kepolisian kemudian menetapkan keempat orang itu sebagai tersangka atas dugaan memasuki pekarangan tanpa izin dan melakukan penyerobotan lahan. Pemerintah menilai penetapan tersangka ini semakin menguatkan status lahan tersebut sebagai milik PT KAI.
Kementerian PKP saat ini menunggu perkembangan proses hukum hingga terdapat keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum. Setelah status lahan dinyatakan bersih dan jelas, pemerintah akan melakukan penertiban sebelum pembangunan rumah susun dimulai. (Metro TV/Heinrich Terra)