2 July 2026 23:53
Oknum perwira polisi aktif ditetapkan sebagai tersangka baru dalam dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar, menilai bahwa tindak pidana korupsi di tubuh BGN tidak mungkin dilakukan oleh satu atau dua orang saja. Korupsi tersebut bersifat sistemik dan melibatkan satu rangkaian birokrasi yang saling menguntungkan diri sendiri sekaligus merugikan negara.
Menanggapi posisi Dadan Hindayana, Fickar menyoroti latar belakang Dadan yang berasal dari lingkungan akademik. Menurutnya, sebagai akademisi yang dipercaya memimpin lembaga baru, Dadan seharusnya membawa integritas untuk menjaga institusi tersebut dari praktik kotor.
"Pak Dadan itu tidak bisa kerja sendirian juga, makanya saya bilang ketika dia melakukan itu, secara sistemik sudah terjadi. Sayangnya, institusi atau proyek ini penuh dengan kesempatan untuk melakukan korupsi. Lembaga ini seolah-olah menjadi tempat penampungan dari beberapa institusi yang melihat banyak kesempatan (untuk korupsi)," ungkap Fickar dalam tayangan Primetime News, Metro TV, Kamis 2 Juli 2026.