Kejati Banten Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Ponpes

23 April 2021 22:14

Kejaksaan Tinggi Banten kembali menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi penyaluran dana hibah pondok pesantren tahun 2020. Kedua tersangka memiliki peran masing-masing dalam korupsi senilai Rp117 miliar tersebut.

(Heru Nazar)


Close Ads X
Close Ads X