Kejati Banten Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Ponpes
23 April 2021 22:14
SHARE NOW
URL Berhasil di Salin
Kejaksaan Tinggi Banten kembali menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi penyaluran dana hibah pondok pesantren tahun 2020. Kedua tersangka memiliki peran masing-masing dalam korupsi senilai Rp117 miliar tersebut.