9 October 2026 20:37
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan pengunduran diri Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi dan pencopotan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, Wisnu Hani Putranto tidak menghentikan proses pidana.
“Begitu pun terhadap Kalapas sendiri yang sudah diberhentikan, itu tidak menutup sama sekali kemungkinan untuk dilakukan investigasi secara pidana kalau memang ada bukti-bukti permulaan yang cukup,” kata Yusril dalam tayangan Headline News Metro TV, Jumat 9 Oktober 2026.
Menurut Yusril, pengunduran diri Dirjenpas merupakan keputusan yang patut dihormati. Meski demikian, tanggung jawab administratif dan moral tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana apabila ditemukan bukti yang memadai.
“Kita sangat menghormati keputusan Pak Dirjen, tapi sama sekali tidak menutup kemungkinan adanya investigasi dari segi hukum. Ya, walaupun tidak ada salah, saya mengatakan saya berharap tidak ada kesalahan pada Pak Dirjen ya, tapi ya terserahlah bagaimana investigasi dari aparat penegak hukum. Sebab Jarang-jarang ada pejabat yang mengaku salah kemudian dengan sadar meletakkan jabatan. Karena itu saya sangat menghormati sikap yang ditempuh oleh Pak Dirjen PAS itu,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila ditemukan indikasi korupsi, KPK maupun kejaksaan dapat menindaklanjutinya melalui proses hukum sesuai kewenangan masing-masing.
“Kami akan mengapresiasi langkah-langkah hukum yang ditempuh oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.
Diketahui, kasus Lapas Kelas IIA Cibinong terungkap dari hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Ombudsman RI. Ditemukan bangunan dan fasilitas mewah yang berbeda dari hunian lapas.
Kasus tersebut menjadi sorotan publik. Adapun bangunan mewah yang ditemukan telah dirobohkan, sementara barang-barang di dalamnya diamankan.
Buntut dari kasus tersebut, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memberhentikan Kalapas Kelas IIA Cibinong. Tak lama berselang, Dirjenpas Masudi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab.