Bebas Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dijebloskan ke Sel Isolasi Lapas Kelas I Tangerang

Terpidana kasus investasi bodong Binomo dan pencucian uang, Indra Kenz (baju hitam). Foto: MI.

Bebas Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dijebloskan ke Sel Isolasi Lapas Kelas I Tangerang

Hendrik Simorangkir • 9 October 2026 17:20

Tangerang: Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi mencabut status pembebasan bersyarat terpidana kasus investasi bodong Binomo dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Indra Kesuma alias Indra Kenz. Dengan pencabutan ini, Indra Kenz kembali menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang.

"Jadi pada Kamis, 8 Oktober 2026 pukul 13.32 WIB, kami menerima penyerahan satu orang klien Balai Pemasyarakatan Kelas II Bogor atas nama Indra Kesuma alias Indra Kenz. Guna menjalani kembali sisa pidana di Lapas Kelas I Tangerang, disertai dengan surat keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang pencabutan pembebasan bersyarat yang bersangkutan," ujar Kepala Lapas Kelas I Tangerang, Beni Hidayat, Jumat, 9 Oktober 2026.

Beni menuturkan, pihaknya menempatkan Indra Kenz di sel penempatan khusus atau isolasi guna mempermudah proses pemeriksaan lanjutan terkait indikasi maladministrasi dalam pengusulan kebebasan bersyaratnya.

"Guna kepentingan pemeriksaan dan audit investigasi lebih lanjut, yang bersangkutan kami tempatkan pada sel isolasi khusus blok maximum security. Sementara ini kita treatment-nya security approach, dalam artian masih dalam tahap pemeriksaan dan investigasi. Nanti berikutnya hasil pemeriksaan seperti apa, baru nanti kita lanjutkan kepada treatment approach yang bersangkutan," jelas Beni.

Kepala Lapas Kelas I Tangerang, Beni Hidayat memperlihatkan foto terbaru Indra Kenz saat masuk di lapas tersebut. (Metrotvnews.com/Hendrik S)

Menurut Beni, dengan dicabutnya status pembebasan bersyarat tersebut, maka Indra Kenz harus merampungkan sisa masa hukuman pidananya.

"Ini berdasarkan perhitungan, sisa pidana yang harus dilaksanakan yaitu 3 tahun 2 bulan 14 hari," kata Beni.

Beni menambahkan, dengan masuknya kembali Indra Kenz, maka jumlah narapidana di Lapas Kelas I Tangerang saat ini menjadi 1.557 orang.

Sempat Bebas Bersyarat Usai Jalani Setengah Masa Tahanan

Indra Kenz sebelumnya divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim atas kasus penipuan investasi platform Binomo dan pencucian uang. Ia tercatat telah menjalani hukuman sekitar lima tahun di Rutan Kelas I Salemba dan Lapas Kelas IIA Cibinong pada tahun 2024.

Terpidana tersebut sempat mengantongi Surat Keputusan (SK) Pembebasan Bersyarat pada 24 September 2026. Berdasarkan aturan integrasi tersebut, Indra diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor sebulan sekali.

Namun, dengan diterbitkannya SK pencabutan dari Kemenimipas, Indra Kenz dipastikan kembali mendekam di balik jeruji besi dan ditahan secara khusus di Lapas Kelas I Tangerang.

(Lukman Diah Sari)