Pembebasan Bersyarat Dicabut, Mas Bechi Dijebloskan ke Sel Khusus Lapas Malang

Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur, Kusnali, di Lapas Kelas I Malang, Kamis 8 Oktober 2026. Metrotvnews.com/Daviq Umar Al Faruq

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Mas Bechi Dijebloskan ke Sel Khusus Lapas Malang

Daviq Umar Al Faruq • 8 October 2026 22:37

Malang: Moch Subchi Azal Tsani alias MSA alias Mas Bechi resmi dikembalikan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang usai status Pembebasan Bersyarat (PB) miliknya resmi dicabut oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang tersebut langsung ditempatkan di ruang penahanan khusus dengan pengamanan ketat.

Penempatan khusus ini dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan lanjutan terkait indikasi maladministrasi dalam pengusulan kebebasan bersyaratnya. Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjenpas Jawa Timur, Kusnali, membenarkan bahwa pihak lapas telah menyiapkan sel tersendiri bagi terpidana tersebut.

"Nah sekarang (MSA) kita tempatkan untuk sementara, karena ini masuk ke dalam pengamanan khusus, kita tempatkan dulu tersendiri untuk mungkin nanti ada pemeriksaan-pemeriksaan lanjutan baik itu dari tim Inspektorat maupun dari kantor wilayah," kata Kusnali di Lapas Kelas I Malang, Kamis, 8 Oktober 2026.

Eksekusi penahanan kembali ini berlangsung setelah pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang menyampaikan Surat Keputusan Pencabutan PB Nomor PAS-1797.PK.07.04 Tahun 2026. Mas Bechi, yang sempat menghirup udara bebas selama satu tahun lebih, tiba di Lapas Kelas I Malang sekitar pukul 11.25 WIB dengan respons yang terbilang kooperatif.

"Alhamdulillah begitu disampaikan terkait dengan SK pencabutan pelaksanaan pembebasan bersyarat atas nama MSA, yang bersangkutan langsung menerima dan kooperatif. Sehingga tidak ada hal yang bermasalah. Maka langsung dibawa ke lapas, jam 11.25 WIB di sini sudah berada di Lapas Kelas I Malang untuk menjalani sisa pidananya," ujar Kusnali.

Sesuai dengan aturan pemasyarakatan, masa bebas bersyarat yang sempat dinikmati Mas Bechi selama satu tahun lebih di luar jeruji besi dipastikan hangus atau tidak dihitung. Pria asal Jombang itu diwajibkan menyelesaikan sisa masa hukuman pidananya secara murni tanpa adanya pemotongan waktu dari durasi bebas sebelumnya.

"Menurut ketentuan bahwa pelaksanaan pembebasan bersyarat manakala dicabut pembebasan bersyarat itu, selama menjalani di luar tidak dihitung menjadi bagian pelaksanaan pidana," tegas Kusnali.

Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur, Kusnali, di Lapas Kelas I Malang, Kamis 8 Oktober 2026. Metrotvnews.com/Daviq Umar Al Faruq

Secara hukum, pengajuan PB sebenarnya merupakan hak konstitusional warga binaan yang dijamin oleh Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Namun, pemenuhan hak integrasi tersebut mensyaratkan verifikasi administrasi yang ketat dan tidak boleh melompati prosedur hukum yang berlaku.

"Pada saat itu mekanisme sudah ditempuh, namun mungkin dalam perjalanannya ada tahapan yang terlewatkan sehingga muncul permasalahan ini. Itu dasarnya," terang Kusnali.

"Sebenarnya kemarin dasarnya sudah terlengkapi sehingga memperoleh pembebasan bersyarat. Namun dalam perjalanannya ternyata ada mungkin maladministrasi sehingga kami melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Nanti maladministrasinya, tingkat kesalahannya, tingkat pelanggarannya pegawai seperti apa, nanti kita lihat hasil dari tim inspektorat," tutup Kusnali.

(Lukman Diah Sari)