15 October 2026 10:54
Bogor: Sengketa kepemilikan lahan seluas 4,1 hektare di kawasan Cipelang, Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kembali menjadi sorotan. Endang Pratiwi, yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan, bersama timnya membongkar plang dan pintu serta mengeluarkan barang-barang dari bangunan yang disebut dikuasai pihak lain.
Aksi pengosongan berlangsung pada Rabu siang hingga sore. Endang meminta sejumlah orang yang berada di lokasi, termasuk penghuni kamar, untuk segera keluar dari bangunan tersebut.
Endang menegaskan, pengosongan dilakukan sebagai respons atas sengketa yang berlangsung. Ia mengklaim lahan tersebut merupakan miliknya dan menyebut pihaknya tidak mengajukan gugatan terhadap pihak lain.
Baca Juga :
“Untuk tanah Cipelang ini, kami semua, saya, sudah mengosongkan barang-barang yang ada di dalam, di mana selama ini diduduki oleh oknum yang kami anggap sebagai mafia tanah. Ya, jadi apa pun yang namanya gugat-menggugat itu bukan dari pihak kami. Karena ini kan tanah saya. Saya tidak perlu gugat orang, kalau orang gugat saya ya silakan aja,” ujar Endang dalam tayangan Headline News Metro TV, Kamis 15 Oktober 2026.
Kuasa hukum Endang, Fuji, menyebut pengosongan dilakukan karena barang-barang yang berada di lokasi dinilai masuk tanpa izin. Namun, penghuni kamar yang ditemui di lokasi tidak memberikan penjelasan dan menghindari wawancara dengan awak media.
Ke depan, lahan tersebut direncanakan untuk pengembangan sektor pertanian melalui kerja sama dengan Institut Pertanian Bogor (IPB).