Mantan Dirut PT Amarta Karya Ditahan KPK
N/A • 18 May 2023 06:50
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama PT Amarta Karya, Catur Prabowo, Rabu (17/5/2023). Catur Prabowo ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya pada 2018-2020.
"Penahanan Catur Prabowo dilakukan usai tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Catur sebagai tersangka," ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam press conference yang berlangsung di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023).
Saat ini, Catur Prabowo ditahan selama 20 hari di Rutan KPK Merah Putih mulai 17 Mei - 5 Juni 2023. Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Direktur Keuangan PT Amarta Karya, Trisna Sutisna sebagai tersangka dan sudah ditahan pada 11 Mei 2023.
Dalam perkara ini diduga ada 60 proyek yang disubkontraktorkan secara fiktif oleh Catur dan Trisna. Perbuatan mereka ditenggarai membuat negara mengalami kerugian Rp46 miliar.
(Silvana Febriari)