NEWSTICKER

3 Saksi Diperiksa dalam Kasus Gratifikasi Andhi Pramono

N/A • 16 May 2023 17:53

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi dalam kasus gratifikasi Andhi Pramono, Selasa (16/5/2023). Pemeriksaan saksi itu dilakukan setelah Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka. 

Tiga saksi yang diperiksa yaitu Direktur PT Fachrindo Mega Sukses/Freight Forwader Rony Faslah, Staf Exim PT Argo Makmur Cemindo Iksannudin, dan Komisaris PT Indokemas Adhikencana Johannes Komarudin.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh KPK, Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono kini telah dicopot dari jabatannya. Andhi harus menghadapi dua proses hukum, yaitu proses hukum di KPK dan proses hukum administrasi kepegawaian di Kementerian Keuangan. 

KPK mengungkap kasus gratifikasi Andhi Pramono berdasarkan laporan LHKPN dan harta kekayaan Andhi Pramono yang tidak sesuai. Terutama, Andhi kerap flexing di media sosial. 

Saat ini, KPK sudah mengumpulkan sejumlah barang bukti. Bahkan KPK telah menggeledah salah satu rumah Andhi Pramono yang berada di Jakarta.
(Silvana Febriari)