Maqdir Ismail Kembalian Uang Rp27 M ke Kejagung

14 July 2023 10:01

Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi pembangunan BTS di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Irwan Hermawan, Maqdir Ismail menepati janjinya mengembalikan uang Rp27 miliar dalam bentuk dolar AS sebanyak USD1,8 juta, Kamis, 13 Juli 2023. 

“Sebagaimana komitmen kami, atas nama klien kami Irwan. Jumlah uang yang kami bawa 1,8 juta dolar Amerika," ujar Maqdir, di Kejagung, Jakarta, Kamis, 13 Juli 2023.

Maqdir mengaku uang itu akan diserahkan atas nama kliennya, Irwan Hermawan. Uang itu, kata dia, juga bersumber dari Irwan Hermawan.

"Mudah-mudahan ini akan memberi titik terang, lebih memperjelas posisi dari klien kami Irwan dalam perkara ini," ujar Maqdir.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Thirdy Annisa)