Tilang Manual Kembali Berlaku di Sejumlah Titik DKI Jakarta
N/A • 14 May 2023 11:47
Kepolisian kembali memberlakukan tilang manual di sejumlah daerah DKI Jakarta, Minggu (14/5/2023). Sebelumnya, tilang manual ini dihapuskan dan digantikan dengan tilang elektronik (ETLE) pada 2022 lalu.
Keputusan untuk mengembalikan sistem tilang manual ini diperintahkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang diedarkan melalui surat telegram pada 12 April 2023 lalu.
Alasan kembali diberlakukan tilang manual ini karena sistem ETLE belum bisa menjangkau seluruh titik ruas jalan untuk memperhatikan setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara, khususnya kendaraan bermotor.
Tidak semua pelanggaran bisa dilakukan pada tilang manual oleh pihak kepolisian. Ada beberapa tindakan yang bisa dilakukan penilangan secara manual khususnya yang dikategorikan sebagai pelanggaran dengan fatalitas yang tinggi, yaitu untuk pengemudi di bawah umur, bonceng tiga di kendaraan bermotor, melawan arus dan penggunaan knalpot bising, serta penggunaan plat nomor polisi palsu.
(Nienda Farras Athifah)