Tilang Manual Kembali Diterapkan Akibat Meningkatnya Pelanggaran
N/A • 15 May 2023 13:34
Setelah Oktober 2022 kepolisian meniadakan tilang manual dan beralih menggunakan tilang elektronik atau ETLE. Kini, tilang manual kembali diberlakukan di sejumlah daerah di Indonesia sesuai edaran surat telegram pada April 2023.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi kepolisian di beberapa daerah, terjadi peningkatan pelanggaran yang berpotensi pada kecelakaan dan tidak tercover oleh ETLE, sehingga tilang di tempat diberlakukan kembali.
"Hasil evaluasi di beberapa daerah menunjukan peningkatan pelanggaran yang kasat mata dan berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas, ini terjadi di ruas jalan yang tidak tercover kamera ETLE. Pada akhirnya, saat rapat kerja teknis ada arahan untuk melakukan tilang di tempat pada pelanggara-pelanggaran tertentu," ujar Aan dalam Metro Siang, Metro TV, Senin (15/5/2023).
Aan menyebut, pelanggaran yang tidak tercover oleh kamera ETLE biasanya dilakukan oleh pengendara roda dua.
"Data yang ada di kita, pelanggaran sering dilakukan oleh pengendara sepeda motor, seperti; marka, rambu, melawan arus, tidak menggunakan helm dan berbonceng lebih dari dua," ujar Aan.
Pihak kepolisian akan menerapkan dua metode tilang yakni dengan ETLE dan tilang di tempat nantinya. Menurut Aan, kedua metode itu untuk saling melengkapi.
"ETLE sangat efektif menangkap pelanggaran, karena durasinya 24 jam. Namun belum menyeruluh, di Jakarta, baru 100 kamera dan tidak bisa menjangkau seluruh ruas jalan yang sering terjadi pelanggaran, apalagi di daerah yang lain. Jadi, keduanya diterapkan, ETLE tetap diberlakukan dan dikembangkan, tilang di tempat juga kita terapkan untuk menutup ruang-ruang yang tidak tersentuh ETLE," tambahnya.
Aan menambahkan, masyarakat tidak perlu takut akan munculnya pungli-pungli yang terjadi pada tilang di tempat. Pihaknya sudah menekankan untuk tidak main-main dengan tilang di tempat.
"Kita tekankan dalam petunjuk arahan untuk tidak main-main dengan masalah tilang di tempat. Kapolri berpesan kepada kita semua untuk menindak ditempat para pelanggar. Jadi, pengawasan kita berjenjang, kita juga akan memberikan sanksi yang tegas terhadap anggota yang melakukan pungli mengenai tilang ditempat ini," ucap Aan.
(M. Khadafi)