Dosen Hukum Universitas Bina Nusantara Jadi Saksi Ahli di Sidang Mario Dandy

11 July 2023 16:47

Sidang kasus penganiayaan terhadap David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy selesai digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa, 11 Juni 2023. Dosen Hukum Universitas Bina Nusantara Ahmad Sofyan menjadi saksi dalam sidang kali ini. 

Sidang dimulai pukul 10.20 WIB dan selesai pukul 13.00 WIB. Ada beberapa hal yang disampaikan dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan David Ozora ini. 

Ahmad Sofyan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan keterangan penjelasan soal sejumlah pasal penganiayaan, serta unsur-unsur pidana yang terdapat dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy dan Shane Lukas terhadap David Ozora. 

Sebelumnya, JPU akan menghadirkan tiga ahli dalam persidangan. Namun, hanya satu yang memberikan konfirmasi hadir. Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas kali ini merupakan sidang ke delapan sejak sidang perdana pada 6 Juni 2023. 

Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan, Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)