21 August 2022 07:14
Berkas perkara kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan tersangka mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo dan tiga orang lainnya telah dilimpahkan Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumadana menyatakan setelah menerima berkas perkara Tim JPU akan menelitinya, apakah sudah lengkap sesuai dengan syarat materil dan formil.
Jika berkas tersebut sudah lengkap maka berkas perkara akan segera disidangkan. Selama proses penelitian berkas perkara jaksa peneliti akan berkordinasi dengan penyidik untuk mempercepat peneyelsaian proses penyidikan.