Sidang Megakorupsi PT ASABRI, Benny Tjokro Dituntut Hukuman Mati
Luhur Hertanto • 27 October 2022 18:45
SHARE NOW
Benny Tjokro Saputro dituntut hukuman mati atas perannya megakorupsi PT ASABRI. Di dalam megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya, komisaris PT Hanson International Tbk tersebut telah dituntut pidana penjara seumur hidup.
Tuntutan hukuman mati dibacakan jaksa dalam sidang kasus PT ASABRI di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022). Selain dituntut hukuman mati, Benny Tjokro juga dituntut denda uang pengganti sebesar Rp5,7 triliun.
Di dalam amar tuntutannya, jaksa mendakwa Benny Tjokro telah merugikan negara, TNI dan Polri sedikitnya sebesar Rp22,7 triliyun. Selain melakukan korupsi, terdakwa juga telah melakukan tindak pencucian uang.
Padahal terdakwa juga melakukan korupsi dan pencucian uang dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya. Tindak pidana yang berulang tersebut menurut jaksa membuat terdakwa harus dijatuhi hukuman seberat-beratnya.