11 June 2023 22:22
Seluruh tersangka pemerkosaan terhadap anak berusia 15 tahun di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, berhasil ditangkap. Terakhir, tim gabungan Resmob Polda Sulawesi Tenggara dan Resmob Polres Parigi Moutong menangkap tersangka AW di Kendari.
Diketahui, AW sempat kabur usai ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam DPO. AW menjadi buron selama lebih dari sepekan.
Saat ini, AW diterbangkan dari Kendari menuju Palu untuk menjalani proses hukum bersama 10 tersangka lainnya di Mapolda Sulawesi Tengah.
Dalam kasus pemerkosaan terhadap anak di Parigi Moutong, Polda Sulawesi Tengah telah menetapkan 11 tersangka. Dari 11 tersangka, beberapa di antaranya adalah perwira Brimob, guru hingga kepala desa.
Peristiwa pemerkosana ini terjadi sejak April 2022 hingga Januari 2023. Layaknya korban pemerkosaan pada umumnya, korban takut menceritakan hal yang dialaminya sehingga korban baru saja memberi tahu orang tuanya pada awal 2023.
Kini, korban harus menanggung dampak kesehatan reproduksinya. Sejauh ini dokter RSUD Palu menyatakan ada kemungkinan harus dilakukan operasi pengangkatan rahim, akibat infeksi dan tumor di organ reproduksi korban.
Sejumlah pihak mendesak keadilan harus ditegakkan dan menjerat para pelaku dengan hukum maksimal.