7 June 2023 18:01
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Timika Kelas II menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Tiga terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi di Mimika, Papua Tengah.
Ketiga terdakwa itu adalah Andre Pujianto Lee alias Jack dan Dul, Umam dan Roy Marthen Howay. Mereka terbukti terlibat dalam perkara pembunuhan disertai mutilasi terhadap empat warga sipil asal Nduga pada Agustus 2022 bersama sejumlah oknum prajurit TNI.
Sidang putusan terdakwa Roy marthen Howay dengan berkas perkara nomor 8/Pid.B/2023/PN Kota Timika lebih dulu digelar dari tiga terdakwa lainnya yakni Andre Pudjianto Lee alis Jainal alias Jack, Dul Umam alias Ustad alias Umam, dan Rafles Lakasa alias Rafles (tiga terdakwa dengan berkas perkara dengan nomor perkara 7/Pid.B/2023/PN Kota Timika).
Majelis hakim secara bergantian membacakan sejumlah pertimbangan yang cukup lama hingga akhirnya ketuk palu menandakan sidang putusan terhadap terdakwa Roy telah selesai.
"Menjatuhkan pidana penjara terdakwa Roy marthen Howay selama seumur hidup. Barang bukti berupa satu buah parang bergagang kayu dengan panjang 60 cm dimusnahkan sementara satu unit motor Yamaha MX King warna merah tanpa pelat nomor, satu buah kunci motor Yamaha MX King warna merah hitam dirampas untuk negara," ujar Ketua Majelis Hakim I Putu Mahendra.
Putusan itupun mendapat apresiasi dari keluarga koban. Selaku penasehat hukum korban, Gustaf Rudolf Kawer mengatakan bahwa putusan majelis hakim sudah komprehensif dengan dakwaan dan fakta persidangan.