24 June 2023 12:57
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, pihaknya telah menjatuhkan sanksi sedang kepada petugas rumah tahanan yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap istri tahanan KKPK.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, sanksi tersebut merupakan putusan atas sidang etik yang diberikan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Ali mengkonfirmasi bahwa pegawai rutan tersebut dijatuhi sanksi sedang. Dalam peraturan Dewas KPK Nomor 02/2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK terdapat sejumlah bentuk hukuman sedang.
Ali menjelaskan, proses itu bermula dari laporan masyarakat yang diterima Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat. Laporan itu kemudian diteruskan kepada Dewas pada Januari 2023.
Usai menerima laporan itu, Dewas KPK melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap petugas Rutan tersebut. Dewas lantas menggelar sidang etik pada April 2023 dengan putusan pelanggaran etik sedang.
Tak hanya itu, Ali mengatakan KPK juga menindak lanjuti kasus asusila yang diduga dilakukan petugas Rutan KPK dengan proses pemeriksaan di Inspektorat soal Kedisiplinan Pegawai.