14 April 2025 18:35
Jakarta: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) menangkap seorang mantan artis film kolosal berinisial SA (41) karena kedapatan menggunakan uang palsu saat berbelanja di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Kemang, Jaksel. Dari tangan pelaku, polisi menyita 2.235 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 atau setara Rp223,5 juta.
SA diketahui sempat berhasil melakukan transaksi menggunakan uang palsu di beberapa toko dan swalayan. Namun, pada percobaan berikutnya, aksinya terungkap setelah uang yang digunakan terdeteksi sebagai palsu melalui alat detektor ultraviolet milik kasir toko.
BACA : Karyawan Terseret Kasus Peredaran Uang Palsu, Garuda Indonesia Buka Suara |