Ilustrasi uang palsu. (Medcom.id/Siti Yona Hukmana)
Putri Purnama Sari • 14 April 2025 14:26
Jakarta: Seorang karyawan maskapai nasional Garuda Indonesia bernama Bayu Setyo Aribowo dilaporkan terlibat dalam jaringan sindikat peredaran uang palsu.
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap aktivitas mencurigakan yang melibatkan transaksi uang dalam jumlah besar beberapa waktu lalu.
Menurut keterangan resmi dari pihak kepolisian, tersangka berinisial BS ditangkap bersama sejumlah anggota jaringan lainnya.
Ada sekitar delapan pelaku yang ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka. Salah satu dari delapan pelaku itu adalah karyawan Garuda Indonesia yang merupakan Bayu.
Bayu berperan sebagai penerima uang palsu dari pelaku lain yakni Amir Yadi. Usai menerima uang palsu tersebut, bayu memerintahkan pelaku lain berinisial J untuk menjual uang palsu itu.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Human Capital & Corporate Services Enny Kristiani mengatakan bahwa Bayu Setyo Aribowo sudah tidak aktif sejak tahun 2022 dan hingga kini Bayu belum Kembali beraktivitas atau menjalankan tugas di lingkungan bandara.
"Perlu kami sampaikan bahwa yang bersangkutan saat ini tengah menjalani program Cuti di Luar Tanggungan Perusahaan (CDTP) sejak tahun 2022," kata Enny dalam keterangan resminya, yang dikutip Senin, 14 April 2025.
Ia juga mengatakan bahwa perusahaan sangat menyayangkan keterlibatan salah satu karyawannya dalam tindakan kriminal tersebut.
Pihak maskapai menyatakan akan menghormati proses hukum yang berlaku dan siap memberikan dukungan kepada aparat untuk pengusutan lebih lanjut.
"Tentunya sangat menyesalkan terjadinya kasus tersebut. Perusahaan memastikan akan menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang tengah dijalankan oleh pihak yang berwenang," lanjutnya.
Tak hanya itu, Garuda Indonesia juga akan memberikan sanksi tegas kepada Bayu.
"Perusahaan juga akan melakukan langkah penegakan disiplin internal, termasuk melalui pengenaan sanksi kepegawaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dimana sanksi maksimal adalah berupa pemberian Surat Peringatan Tingkat III (SP3)," tambahnya.