4 June 2025 14:22
Petugas gabungan Satpol PP dan Binmas dari Polrestabes Bandung menggelar razia jam malam bagi para pelajar di Kota Bandung. Sementara itu, Pemerintah Kota Depok menggelar kegiatan untuk meningkatkan kedisiplinan khususnya bagi para pelajar yang masih berkeliaran di malam hari mulai dari pukul 21.00 WIB.
Razia jam malam dilakukan guna menerapkan peraturan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar). Hal itu berdasarkan surat edaran Gubernur Jabar yang membatasi para pelajar untuk berkegiatan di malam hari hingga pukul 21.00 WIB.
Petugas menyisir lokasi yang menjadi tempat nongkrong para remaja di pusat kota seperti di Jalan Braga, Asia-Afrika, hingga Alun-Alun Kota Bandung. Sejumlah remaja yang kedapatan masih menongkrong di malam hari kemudian didata dan diimbau untuk segera pulang ke rumah masing-masing.
Kaporestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, selain razia di pusat kota, satuan di tingkat Polsek bersama perangkat daerah juga melakukan kegiatan serupa untuk menerapkan peraturan pembatasan jam malam bagi para pelajar.
Baca: Pelaksanaan Jam Malam untuk Pelajar Kota Bekasi Akan Dievaluasi |