KPK Bantah Kabar Soal Pembagian Kuota Haji tak Rugikan Negara

Candra Yuri Nuralam • 9 October 2025 10:30

Jakarta: Beredar narasi yang menyebut ‘uang jemaah bukan uang negara’, saat penyidikan kasus dugaan rasuah dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) bergulir. Narasi itu tegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) salah.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kerugian negara didapat atas pembagian kuota haji tambahan yang tidak mengikuti aturan. Sebab, ada sejumlah pihak yang menguntungkan jemaah haji khusus untuk dapat keuntungan lebih besar, ketimbang reguler.

“Bahwa pelaksanaan ibadah haji dari kuota tambahan ini kan, kemudian dilakukan diskresi pembagian, artinya ada pengurangan secara signifikan dari kuota haji reguler, yang perlu kita merujuk pada ketentuan, itu kan plotting—nya 92 persen (untuk jamaah reguler),” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Oktober 2025.

Budi menjelaskan, jemaah reguler harusnya mendapatkan jatah kuota haji tambahan sebanyak 18.400, dari total 20.000 tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi pada 2024. Namun, ada diskresi dari eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang membuat jemaah reguler cuma mendapatkan 10 ribu kuota.

“Artinya kan penyelenggaraan ibadah haji yang seharusnya ada di Kementerian Agama berkurang secara signifikan,” ucap Budi.

Tambahan kuota untuk jemaah khusus dinilai KPK cuma menguntungkan biro perjalanan haji dan umrah. Sehingga, pemasukan negara pun berkurang karena jamaah haji reguler dikurangi.


Pembagian kuota tak sesuai aturan yang berlaku


Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
 

Baca Juga :

Belum Ada Tersangka di Korupsi Kuota Haji, KPK: Alur Prosesnya Panjang



KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.

KPK juga sudah dua kali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan pertama pada Kamis, 7 Agustus 2025, kedua pada 1 September 2025. (Can)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Wijokongko)