Candra Yuri Nuralam • 9 October 2025 10:30
Jakarta: Beredar narasi yang menyebut ‘uang jemaah bukan uang negara’, saat penyidikan kasus dugaan rasuah dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) bergulir. Narasi itu tegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) salah.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kerugian negara didapat atas pembagian kuota haji tambahan yang tidak mengikuti aturan. Sebab, ada sejumlah pihak yang menguntungkan jemaah haji khusus untuk dapat keuntungan lebih besar, ketimbang reguler.
“Bahwa pelaksanaan ibadah haji dari kuota tambahan ini kan, kemudian dilakukan diskresi pembagian, artinya ada pengurangan secara signifikan dari kuota haji reguler, yang perlu kita merujuk pada ketentuan, itu kan plotting—nya 92 persen (untuk jamaah reguler),” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Oktober 2025.
Budi menjelaskan, jemaah reguler harusnya mendapatkan jatah kuota haji tambahan sebanyak 18.400, dari total 20.000 tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi pada 2024. Namun, ada diskresi dari eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang membuat jemaah reguler cuma mendapatkan 10 ribu kuota.
“Artinya kan penyelenggaraan ibadah haji yang seharusnya ada di Kementerian Agama berkurang secara signifikan,” ucap Budi.
Tambahan kuota untuk jemaah khusus dinilai KPK cuma menguntungkan biro perjalanan haji dan umrah. Sehingga, pemasukan negara pun berkurang karena jamaah haji reguler dikurangi.
Baca Juga :