Polisi Tangkap Pengelola Rumah Pangan Kita atas Penyelewengan Beras SPHP

26 August 2025 08:19

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menangkap rekanan Bulog karena diduga menukar beras subsidi SPHP ke dalam karung tanpa label ke dalam kemasan lima kilogram, 10 kg, dan 20 kg. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda Rp2 miliar.

"Beras tersebut diganti karung dan dijual bukan ke konsumen, tapi ke warung-warung. Alasan dari pelaku supaya beras cepat laku. Karena kalau beras SPHP yang dia jual itu satu orang hanya bisa dua karung." kata Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, dikutip dari tayangan Metro Pagi Primetime, Metro TV, Selasa, 26 Agustus 2025. 

Praktik menukar beras subsidi SPHP ke dalam karung tanpa label ditemukan polisi di Kota Jambi. Pelaku adalah pengelola Rumah Pangan Kita (RPK) di Kota Jambi, Rudi Setiawan, yang merupakan rekanan Bulog yang berlokasi di Perumahan Bumi Citra Lestari, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Palmerah, Kota Jambi.
 

Baca juga: Titiek Soeharto Sekakmat Amran Soal Kenaikan Harga Beras


Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Komisaris Besar Taufik Nurmandia, menyatakan pelaku diduga menjual beras SPHP yang semestinya diperuntukkan kepada warga kurang mampu, dan sejumlah pedagang warung di Kota Jambi. 

Untuk mengelabuhi petugas, beras subsidi dalam karung berlabel SPHP dipindahkan ke dalam karung tanpa label dalam kemasan lima kilogram, 10 kg, dan 20 kg. Dari hasil pemeriksaan itu pelaku mengaku kejahatan serupa sudah enam kali dilakukan, dengan total penjualan 174 karung, dengan estimasi sekitar 1,4 ton. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Nopita Dewi)