26 August 2025 08:19
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menangkap rekanan Bulog karena diduga menukar beras subsidi SPHP ke dalam karung tanpa label ke dalam kemasan lima kilogram, 10 kg, dan 20 kg. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda Rp2 miliar.
"Beras tersebut diganti karung dan dijual bukan ke konsumen, tapi ke warung-warung. Alasan dari pelaku supaya beras cepat laku. Karena kalau beras SPHP yang dia jual itu satu orang hanya bisa dua karung." kata Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, dikutip dari tayangan Metro Pagi Primetime, Metro TV, Selasa, 26 Agustus 2025.
Praktik menukar beras subsidi SPHP ke dalam karung tanpa label ditemukan polisi di Kota Jambi. Pelaku adalah pengelola Rumah Pangan Kita (RPK) di Kota Jambi, Rudi Setiawan, yang merupakan rekanan Bulog yang berlokasi di Perumahan Bumi Citra Lestari, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Palmerah, Kota Jambi.
Baca juga: Titiek Soeharto Sekakmat Amran Soal Kenaikan Harga Beras |