3 September 2025 23:12
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah tidak akan memberlakukan pajak baru maupun menaikkan tarif pajak pada 2026. Meski begitu, target pendapatan negara dalam RAPBN 2026 ditetapkan naik menjadi Rp3.147,7 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjamin tidak akan ada kenaikan pajak. Ia menjelaskan bahwa target penerimaan pajak yang dipatok mencapai Rp2.357,7 triliun atau tumbuh 13,5% akan dikejar melalui perbaikan sistem.
Pemerintah menyatakan akan membuat kelompok masyarakat mampu tetap membayar pajak dengan mudah. Sementara masyarakat tidak mampu akan terlindungi melalui insentif, seperti pembebasan pajak penghasilan bagi pelaku UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta.
"Pendapatan negara terus ditingkatkan tanpa ada kebijakan-kebijakan baru. Sering disampaikan seolah-olah upaya untuk meningkatkan pendapatan adalah dengan menaikkan pajak. Padahal, pajaknya tetap sama, tapi enforcement (penegakan) dan dari sisi compliance (kepatuhan) akan dirapikan dan ditingkatkan," jelas Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD pada Selasa, 2 September 2025.
"Sehingga, bagi mereka yang mampu dan berkewajiban membayar pajak, tetap membayar dengan mudah dan patuh. Sementara yang tidak mampu dan yang masih lemah, dibantu sec