Pemanggilan Kedua, Ridwan Kamil Tidak Hadir di Persidangan

28 May 2025 18:35

Bandung: Sidang gugatan perdata Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, 28 Mei 2025. Sidang kali ini merupakan pemanggilan kedua setelah Ridwan Kamil absen pada persidangan sebelumnya.

Lisa Mariana hadir langsung didampingi tim kuasa hukum. Sementara Ridwan Kamil hanya diwakili pengacaranya. 

Majelis Hakim yang dipimpin Panji Surono memutuskan melanjutkan proses dengan terlebih dahulu. Memeriksa berkas penunjukan kuasa sebelum menunjuk mediator Intan Panji Nasarani.

Kuasa hukum penggugat Markus Nababan mengutip Peraturan SEMA No. 1 Tahun 2016 yang mewajibkan kehadiran para pihak utama. 
 

Baca: Hakim PN Bandung Memutuskan Mediasi Lisa Mariana dan Ridwan Kamil


“Kalau tidak datang berarti tidak memiliki itikad baik,” ujar Markus, dikutip dari Headline News Metro TV, Rabu, 28 Mei 2025.

Di sisi lain, kuasa hukum tergugat, Muslim Jaya Butar-Butar membantah kliennya tidak mempunyai itikad baik. Menurutnya, tidak ada kewajiban bagi Ridwan Kamil untuk hadir. 

“Tidak ada kewajiban hadir kecuali dalam mediasi. Itu wewenang mediator, bukan dalam persidangan,” ujarnya.

Sebelumnya Lisa Mariana menggugat secara perdata kepada Ridwan Kamil mengenai hak identitas anak. Sebelum masuk pemeriksaan pokok materi, kedua pihak akan menjalani mediasi terlebih dahulu.


(Muhammad Adyatma Damardjati)


Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)