Hakim PN Bandung Memutuskan Mediasi Lisa Mariana dan Ridwan Kamil

Lisa Mariana menghadiri persidangan di PN Bandung. Metrotvnews.com/ P. Aditya Prakasa

Hakim PN Bandung Memutuskan Mediasi Lisa Mariana dan Ridwan Kamil

P Aditya Prakasa • 28 May 2025 12:51

Bandung: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan agar selebgram Lisa Mariana selaku pihak penggugat dan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil selaku tergugat untuk menjalankan mediasi. PN bandung juga telah menunjuk mediator untuk memimpin agenda sidang tersebut.

Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan legalitas kuasa hukum dari kedua belah pihak oleh majelis hakim. Hakim kemudian memutuskan untuk mengagendakan mediasi sebelum persidangan pokok materi gugatan.

"Kemarin kita menerima surat dari penggugat meminta mediasi dari hakim dan bukan non hakim. Kita sudah menyampaikan kepada pimpinan kedua belah pihak sudah pasti memenuhi syarat (legalitas). Kemarin sudah memilih hakim muda yang bersertifikasi sebagai mediator," kata Hakim Ketua, Panji Surono, saat sidang di PN Bandung, Rabu, 28 Mei 2025.
 

Baca: Ridwan Kamil Dituduh Hamili Lisa Mariana, 6 Saksi Diperiksa
 
Panji pun meminta pihak tergugat dan penggugat melengkapi kekurangan sebelum agenda selanjutnya dimulai. Sementara untuk jadwal mediasi, kedua belah pihak diminta untuk berkomunikasi dengan mediator.

"Mediasi ada mediatornya, tanyakan kapan jadwal mediasi kepada mediator. Kepada penggugat dan tergugat, sama yang belum lengkap tolong lengkapi. Baik, bertemu lagi dengan perdamaian, semoga, yang jelas damai itu indah," jelas Panji.

Dalam persidangan, Ridwan Kamil kembali mangkir dan diwakili oleh para kuasa hukumnya. Sementara kuasa hukum Lisa Mariana menyebut, seharunya Ridwan Kamil selaku prinsipal hadir memenuhi panggilan PN Bandung apabila memiliki itikad baik.

"Ingat peraturan Mahkamah Agung peraturan nomor satu tahun 2016 prinsipal atau para pihak wajib hadir dalam artian memiliki itikad baik dalam setiap proses hukum persidangan ini. Kalau kuasa hukum hadir pasti agenda selanjutnya adalah mediasi. Mediator itu setelah sidang," kata kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)