Lisa Mariana menghadiri persidangan di PN Bandung. Metrotvnews.com/ P. Aditya Prakasa
P Aditya Prakasa • 28 May 2025 12:51
Bandung: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan agar selebgram Lisa Mariana selaku pihak penggugat dan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil selaku tergugat untuk menjalankan mediasi. PN bandung juga telah menunjuk mediator untuk memimpin agenda sidang tersebut.
Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan legalitas kuasa hukum dari kedua belah pihak oleh majelis hakim. Hakim kemudian memutuskan untuk mengagendakan mediasi sebelum persidangan pokok materi gugatan.
"Kemarin kita menerima surat dari penggugat meminta mediasi dari hakim dan bukan non hakim. Kita sudah menyampaikan kepada pimpinan kedua belah pihak sudah pasti memenuhi syarat (legalitas). Kemarin sudah memilih hakim muda yang bersertifikasi sebagai mediator," kata Hakim Ketua, Panji Surono, saat sidang di PN Bandung, Rabu, 28 Mei 2025.
Baca: Ridwan Kamil Dituduh Hamili Lisa Mariana, 6 Saksi Diperiksa
|