27 May 2025 18:58
Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah melalui unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), membenarkan bahwa Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram sudah melakukan pelaporan pernikahan anak di bawah umur di Lombok Tengah. Dalam waktu dekat, unit PPA akan memanggil pihak terkait yang mengetahui pernikahan tersebut.
"Untuk yang terlapor di sana jelasnya yang terlibat dalam perkawinan tersebut, cuma siapa-siapa yang terlibat nanti kita perdalam dulu lewat pemeriksaan." kata Kanit PPA Satreskrim Polres Lombok Tengah, Aiptu Pipin Setyaningrum.
Unit PPA Polres Lombok Tengah membenarkan telah menerima laporan dari LPA Mataram. Dalam waktu dekat, unit PPA akan memanggil semua pihak terkait yang menikahkan anak tersebut.
Baca juga: KPAI: Kekerasan Anak yang Muncul di TV Cuma Sebagian Kecil |