Polisi akan Panggil Pihak Terkait yang Nikahkan Anak di Lombok

27 May 2025 18:58

Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah melalui unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), membenarkan bahwa Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram sudah melakukan pelaporan pernikahan anak di bawah umur di Lombok Tengah. Dalam waktu dekat, unit PPA akan memanggil pihak terkait yang mengetahui pernikahan tersebut. 

"Untuk yang terlapor di sana jelasnya yang terlibat dalam perkawinan tersebut, cuma siapa-siapa yang terlibat nanti kita perdalam dulu lewat pemeriksaan." kata Kanit PPA Satreskrim Polres Lombok Tengah, Aiptu Pipin Setyaningrum.

Unit PPA Polres Lombok Tengah membenarkan telah menerima laporan dari LPA Mataram. Dalam waktu dekat, unit PPA akan memanggil semua pihak terkait yang menikahkan anak tersebut. 
 

Baca juga: KPAI: Kekerasan Anak yang Muncul di TV Cuma Sebagian Kecil


Adapun pengantin wanita yang berinisial YL menjadi perhatian publik, lantara gayanya menikmati alunan musik saat prosesi 'nyongkolan' serta usianya yang masih 14 tahun. Sementara, mempelai pria RN masih berusia 16 tahun.     

Sementara itu, Kepala Dusun Petak Daye menjelaskan, sebelumnya kedua pasangan sempat melakukan pernikahan, namun bisa digagalkan oleh pemerintah desa setempat karena masih belum cukup umur. 

Namun tanpa sepengetahuan keluarga, mempelai laki-laki membawa kabur perempuan selama dua hari dua malam ke daerah Sumbawa. Namun, saat dibawa pulang, keluarga perempuan tidak menerima, sehingga keduanya terpaksa harus dinikahkan.

Pihaknya menegaskan, tidak ada niatan untuk menikahkan kedua anak tersebut, namun tidak ada daya dan upaya karena mempelai perempuan sudah tidak lagi diterima oleh orang tuanya setelah dibawa kabur oleh mempelai laki-laki.     

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)