11 June 2025 23:30
Bareskrim Polri menyelidiki dugaan tindak pidana yang dilakukan empat perusahaan tambang nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan penyelidikan dilakukan terkait dengan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel yang telah dicabut pemerintah.
"Iya (soal 4 IUP yang dicabut). (Pulau Gag) nanti kita lihat dulu," pungkasnya.
Brigjen Nunung menyebut sejauh ini dugaan kerusakan lingkungan dari aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat sangat mungkin terjadi. Namun Ia belum memerinci proses penyelidikan yang dilakukan terkait dengan perkembangan penyelidikan.
"Jadi begini, sementara ini saya belum bisa memberikan statement ya, kita masih dalam penyelidikan," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Juni 2025.
Brigjen Nunung memastikan proses penyelidikan dilakukan sesuai ketentuan undang-undang. Adapun proses penyelidikan bukan berdasarkan laporan masyarakat, namun temuan penyidik di lapangan.
"Pasti lah (lakukan penyelidikan). Sesuai dengan undang-undang kita boleh kok, kecuali undang-undangnya kita gak boleh menyelidiki," ujar jenderal polisi bintang satu itu.
Baca juga: ANTAM Nilai Produksi PT Gag Nikel Selaras dengan Pelestarian Ekosistem |