Polri Usut Dugaan Pidana Tambang Nikel di Raja Ampat

11 June 2025 23:30

Bareskrim Polri menyelidiki dugaan tindak pidana yang dilakukan empat perusahaan tambang nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan penyelidikan dilakukan terkait dengan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel yang telah dicabut pemerintah.

"Iya (soal 4 IUP yang dicabut). (Pulau Gag) nanti kita lihat dulu," pungkasnya.

Brigjen Nunung menyebut sejauh ini dugaan kerusakan lingkungan dari aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat sangat mungkin terjadi. Namun Ia belum memerinci proses penyelidikan yang dilakukan terkait dengan perkembangan penyelidikan. 

"Jadi begini, sementara ini saya belum bisa memberikan statement ya, kita masih dalam penyelidikan," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Juni 2025.

Brigjen Nunung memastikan proses penyelidikan dilakukan sesuai ketentuan undang-undang. Adapun proses penyelidikan bukan berdasarkan laporan masyarakat, namun temuan penyidik di lapangan.

"Pasti lah (lakukan penyelidikan). Sesuai dengan undang-undang kita boleh kok, kecuali undang-undangnya kita gak boleh menyelidiki," ujar jenderal polisi bintang satu itu.
 

Baca juga: ANTAM Nilai Produksi PT Gag Nikel Selaras dengan Pelestarian Ekosistem

Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memerintahkan pencabutan IUP milik empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana Negara. 

Empat perusahaan tersebut, yakni PT Anugerah Surya Pratama di Pulau Manuran, PT Nurham di Yesner Waigeo Timur, PT Mulia Raymond Perkasa di Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun, dan PT Kawei Sejahtera Mining di Pulau Kawe. Pencabutan izin usaha tambang di empat perusahaan itu dilakukan berdasarkan arahan langsung dari Presiden Prabowo.

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menambahkan dari lima IUP yang beroperasi, hanya satu yang memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) aktif di tahun 2025, yakni PT Gag Nikel. Bahlil menjelaskan anak usaha PT Antam itu tidak termasuk dalam kawasan Geopark Raja Ampat.

"Pulau Gag itu terletak sekitar 42 kilometer dari kawasan geopark dan lebih dekat ke Maluku Utara. Jadi, tidak masuk dalam area yang dilindungi," kata dia. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)