ANTAM Nilai Produksi PT Gag Nikel Selaras dengan Pelestarian Ekosistem

Ilustrasi tambang nikel. Foto: Istimewa.

ANTAM Nilai Produksi PT Gag Nikel Selaras dengan Pelestarian Ekosistem

Riza Aslam Khaeron • 11 June 2025 21:28

Jakarta: Aneka Tambang Tbk (ANTAM) menyampaikan apresiasi atas keputusan pemerintah untuk tidak mencabut izin usaha pertambangan (IUP) PT Gag Nikel di tengah pencabutan empat IUP lainnya di Raja Ampat. ANTAM menilai keputusan ini menunjukkan pengakuan atas kepatuhan PT Gag Nikel terhadap ketentuan lingkungan dan regulasi yang berlaku.

Pemerintah secara resmi mencabut empat IUP milik PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Nurham. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan keputusan itu merupakan hasil Rapat Terbatas dan koordinasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Berdasarkan kunjungan dan evaluasi yang telah dilakukan, pemerintah melihat praktik pertambangan yang dilakukan PT Gag Nikel sudah sangat baik dan layak untuk melanjutkan operasi di Pulau Gag," tegas Bahlil di Istana Kepresidenan 10 Juni 2025.

Menurutnya, PT Gag Nikel tetap beroperasi karena sudah melakukan pertambangan sesuai dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).

"Walaupun Gag tidak kita cabut, tetapi atas perintah Bapak Presiden, kita mengawasi khusus implementasinya. Jadi Amdal-nya harus ketat, reklamasi-nya harus ketat, tidak boleh merusak terumbu karang," tambah Bahlil, menegaskan pengawasan akan berjalan ketat.

Dalam surat klarifikasi Nomor 2502/692/DCS/2025 tertanggal 11 Juni 2025 yang dikirimkan ke Bursa Efek Indonesia, ANTAM menyampaikan bahwa aktivitas produksi PT Gag Nikel, perusahaan yang sahamnya dimiliki perusahaan ANTAM telah berjalan beriringan dengan upaya pelestarian lingkungan di lingkungan Raja Ampat.

ANTAM merinci berbagai program lingkungan yang telah dijalankan PT Gag Nikel sejak mendapatkan izin produksi, antara lain:

• Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai seluas 66,6 hektare, dengan 231,1 hektare tanaman tumbuh berhasil dan 150 hektare lainnya masih dalam proses penilaian.
• Reklamasi lahan bekas tambang seluas 131,42 hektare, termasuk penanaman lebih dari 350.000 pohon, di antaranya 70.000 pohon endemik dan lokal.
• Transplantasi terumbu karang seluas 1.000 meter persegi di pesisir Raja Ampat, dengan pemantauan rutin oleh tim internal dan Politeknik KP Sorong.
• Pemantauan kualitas lingkungan tahun 2024 yang menunjukkan seluruh parameter (seperti SO?, NO?, PM, pH limbah, TSS, kromium, dan kebisingan) masih jauh di bawah baku mutu yang ditetapkan.
 

Baca Juga:
Profil PT Gag Nikel, Perusahaan Tambang di Raja Ampat yang Izinnya Tidak Dicabut

Selain itu, ANTAM menegaskan komitmennya terhadap praktik pertambangan yang baik.

"PT Gag Nikel telah menerapkan prinsip-prinsip kaidah pertambangan yang baik dan mematuhi seluruh regulasi peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk persetujuan lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup," tulis Corporate Secretary Division Head ANTAM, Syarif Faisal Alkadrie, Jakarta, 11 Juni 2025.

PT Gag Nikel juga telah meraih dua penghargaan PROPER (1 PROPER Biru dan 1 PROPER Hijau) serta penghargaan Good Mining Practice dari Kementerian ESDM untuk kategori pengelolaan lingkungan, teknis pertambangan, dan konservasi mineral.

ANTAM menyatakan akan terus meningkatkan pengelolaan operasi dan lingkungan dengan melibatkan pihak independen agar kegiatan sesuai standar internasional.

Dengan data lingkungan dan penghargaan yang telah diperoleh, ANTAM menyimpulkan bahwa produksi nikel PT Gag Nikel “dapat berjalan selaras dengan pelestarian ekosistem dan kesejahteraan komunitas lokal,” sebagaimana dinyatakan dalam surat klarifikasi 11 Juni 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Surya Perkasa)