Uskup Papua: Pemerintah Tebang Pilih Soal Cabut IUP Tambang

12 June 2025 19:32

Rabu, 11 Juni 2025, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia melontarkan pernyataan tidak biasa ketika berkunjung ke proyek kilang LNG Tangguh di Papua Barat. Bahlil menyebut masalah tambang nikel di Raja Ampat yang merusak alam dapat diselesaikan secara adat Papua. Merespons hal tersebut, putra asli Maybrat, Sorong, Papua Barat Daya, Uskup Timika Monsinyur Bernardus Bofitwos ingin semua izin tambang dicabut dan menilai pemerintah tebang pilih dalam mencabut izin pertambangan yang merusak lingkungan.
  
“Kalau dilihat itu adalah ada skenario saja jadinya untuk menunjukkan kepada publik bahwa kami sudah pemerintah sudah mulai cabut ini dan ini. Tapi mempertahankan yang lain. Itu berarti berarti belum belum tulus,” tuturnya.
 

Baca: Tambang Gag Nikel Jadi 'Duri' di Kepemimpinan Prabowo
 
“Jadi sebaiknya agak juga harus di ditarik dan semua tutup supaya raja empat itu tetap menjadi idola untuk seluruh dunia. Supaya orang datang orang sudah kenal Raja Ampat sekarang jadi luka menganga. Jadi perih hati kita karena sakit,karena melihat dilukai,” sambungnya

Menurutnya masyarakat perlu lebih menekan pemerintah hingga seluruh pertambangan di Raja Ampat tutup. “Jadi perlu menurut saya teman-teman harus pressure lagi terus sampai yang PT Gag harus tutup,” tambahnya.

Sebelumnya, Menteri ESDM memberikan pernyataannya sebagai respons dari rencana polisi mengusut dugaan pidana aktivitas tambang di kawasan Raja Ampat.
 
"Dengan pihak kepolisian, para penegak hukum, untuk agar bagaimana caranya bisa kita selesaikan secara adat Papua. Karena kemarin kita tim sudah turun sudah mengecek. Saya pikir ini adalah bagian daripada respons pemerintah terhadap pikiran baik masyarakat dan juga pemerintah memang sudah melakukan ini sejak Januari,” kata Bahlil dikutip dari Primetime News, Metro TV, Kamis, 12 Juni 2025.
 
Meski Menteri Bahlil ingin cara adat, polisi kini tengah menyelidiki dugaan pidana tambang nikel empat perusahaan di Raja Ampat yang sudah dicabut izinnya. Namun polisi belum mengusut PT Gag yang izinnya belum dicabut oleh pemerintah.
 
Namanya tambang itu pasti selalu ada kerusakan lingkungan. Tambang mana yang enggak ada kerusakan lingkungan? Makanya ada aturan untuk reklamasi. Ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi. Baru diselidiki dari temuan saja,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)