9 June 2025 20:08
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol mengakui PT Gag Nikel sudah memiliki izin yang lengkap termasuk persetujuan lingkungan. Dari kajian lapangan, aktivitas tambang nikel di PT Gag di Pulau Gag juga memenuhi kaidah tata lingkungan.
Bahkan, Hanif menyebut tingkat pencemaran kelihatannya memang tidak terlalu serius, namun perlu dikaji lebih mendalam karena aktivitas tambang dilakukan di Pulau Kecil yang sebenarnya tak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
“Memang kelihatannya pelaksanaan kegiatan tambang nikel di PT Gag ini oleh PT GN ini relatif memenuhi kaidah-kaidah tata lingkungan. Artinya bahwa tingkat pencemaran yang tampak oleh mata itu tidak terlalu serius. Artinya kalaupun ada gejala ketidaktaatannya lebih ke minor-minor saja,” katanya dikutip dari Metro Hari Ini, Metro TV, Senin, 9 Juni 2025.
“Tetapi dari pandangan mata tentu masih perlu dilakukan kajian-kajian mendalam karena tentu sedimentasi itu sudah menutupi permukaan-permukaan koral. Ada beberapa langkah yang harus kita lakukan,” tambahnya.
Baca: Jangan Pilih Kasih, Menteri ESDM Diminta Tindak Tegas Semua Perusahaan Tambang yang Melanggar |