Menteri LH Sebut Tambang Nikel PT Gag Penuhi Kaidah Lingkungan

9 June 2025 20:08

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol mengakui PT Gag Nikel sudah memiliki izin yang lengkap termasuk persetujuan lingkungan. Dari kajian lapangan, aktivitas tambang nikel di PT Gag di Pulau Gag juga memenuhi kaidah tata lingkungan.

Bahkan, Hanif menyebut tingkat pencemaran kelihatannya memang tidak terlalu serius, namun perlu dikaji lebih mendalam karena aktivitas tambang dilakukan di Pulau Kecil yang sebenarnya tak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
 
“Memang kelihatannya pelaksanaan kegiatan tambang nikel di PT Gag ini oleh PT GN ini relatif memenuhi kaidah-kaidah tata lingkungan. Artinya bahwa tingkat pencemaran yang tampak oleh mata itu tidak terlalu serius. Artinya kalaupun ada gejala ketidaktaatannya lebih ke minor-minor saja,” katanya dikutip dari Metro Hari Ini, Metro TV, Senin, 9 Juni 2025.
 
“Tetapi dari pandangan mata tentu masih perlu dilakukan kajian-kajian mendalam karena tentu sedimentasi itu sudah menutupi permukaan-permukaan koral. Ada beberapa langkah yang harus kita lakukan,” tambahnya.
 

Baca: Jangan Pilih Kasih, Menteri ESDM Diminta Tindak Tegas Semua Perusahaan Tambang yang Melanggar
 
Dari hasil pengawasan, Kementerian Lingkungan Hidup juga mengendus ada kelalaian yang dilakukan PT ASP di Pulau Manyaifun. Aktivitas pertambangan nikel yang dilakukan di tanah seluas 746 hektar itu dilakukan tanpa sistem manajemen lingkungan sehingga ada indikasi pencemaran lingkungan serius dan akan dilakukan penegakan hukum baik pidana maupun perdata.
 
“Jadi termasuk manajemen lingkungannya belum dia miliki sehingga kondisi lingkungannya tidak terlalu baik untuk yang berada di PT ASP ini di Pulau Manyaifun. Sudah dikasih juga sudah diberikan papan penyegelan oleh dari teman-teman teman penegakan hukum,” ujarnya.
 
“Inia gak serius kondisi lingkungan di Pulau Manyaifun, kegiatan penambangan nikel yang dilakukan di Pulau Manyaifun ini selain pulaunya kecil, pelaksanaannya kegiatan penambangnya kurang hati-hati sehingga ada potensi pencemaran lingkungan yang agak serius,”
 
Dua perusahaan lainnya yakni PT KSM terbukti membuka tambang di luar izin lingkungan dan di luar persetujuan penggunaan kawasan hutan atau PPKH seluas 5 hektare di Pulau Kawei dan akan dilakukan penegakan hukum pidana lingkungan hidup. Sementara itu, PT MRP tidak punya dokumen lingkungan dan PPKH di Pulau Batangpele. Saat ini pemerintah sudah menghentikan kegiatan eksplorasi yang dilakukan PT MRP.  
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Diva Rabiah)