Kemendag Sita Produk Ilegal Rp15 Miliar, Mayoritas dari Tiongkok

17 April 2025 15:10

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengekspos penyitaan produk impor dan lokal ilegal, senilai Rp15 miliar, yang terdiri dari berbagai jenis produk mulai dari elektronik hingga mainan anak-anak.

"Terhadap barang-barang yang disita ini diperkirakan nilainya adalah Rp15 miliar." kata Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso.

Melalui Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PTKN) dan bersama sejumlah kementerian atau lembaga terkait, pemerintah mengamankan barang ilegal jenis elektronik, mainan anak, tekstil dan produk tekstil, serta produk logam. 

"Dengan lima kategori produk impor, yaitu elektronik, mainan anak, TPT dan produk logam," ucap Budi.

Mayoritas produk impor ilegal berasal dari Tiongkok, sedangkan untuk produk lokal terdapat 10 perusahaan yang melanggar pada kategori elektronik dan alas kaki.

"Juga ada perusahaan lokal dengan dua kategori, yaitu elektronik dan alas kaki." tambahnya.
 

Baca juga: RI Bakal Tambah Impor Minyak dan LPG dari AS Senilai Rp167,73 Triliun


Barang-barang tersebut menjadi ilegal karena beberapa ketentuan, mulai dari tidak memenuhi SNI, tidak menggunakan label berbahasa Indonesia, tidak memiliki manual atau kartu garansi, serta tidak ada nomor registrasi kesehatan, keselamatan, keamanan dan lingkungan (K3L).

Barang yang diamankan senilai Rp15 miliar tersebut diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Peratutan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan, dan Permendag Nomor 69 Tahun 2018 tentang pengawasan barang beredar dan barang jasa.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)