17 April 2025 15:10
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengekspos penyitaan produk impor dan lokal ilegal, senilai Rp15 miliar, yang terdiri dari berbagai jenis produk mulai dari elektronik hingga mainan anak-anak.
"Terhadap barang-barang yang disita ini diperkirakan nilainya adalah Rp15 miliar." kata Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso.
Melalui Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PTKN) dan bersama sejumlah kementerian atau lembaga terkait, pemerintah mengamankan barang ilegal jenis elektronik, mainan anak, tekstil dan produk tekstil, serta produk logam.
"Dengan lima kategori produk impor, yaitu elektronik, mainan anak, TPT dan produk logam," ucap Budi.
Mayoritas produk impor ilegal berasal dari Tiongkok, sedangkan untuk produk lokal terdapat 10 perusahaan yang melanggar pada kategori elektronik dan alas kaki.
"Juga ada perusahaan lokal dengan dua kategori, yaitu elektronik dan alas kaki." tambahnya.
Baca juga: RI Bakal Tambah Impor Minyak dan LPG dari AS Senilai Rp167,73 Triliun |