Kabid Kebersihan DLH Tangsel Jadi Tersangka Korupsi Jasa Pengelolaan Sampah

16 April 2025 22:05

Kabid Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Tangerang Selatan (DLH Tangsel) berinisial TAKP ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi jasa pengelolaan sampah. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah WL selaku Kepala DLH Tangsel yang juga ditetapkan tersangka dalam kasus yang sama.

"Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Banten kembali melakukan penahanan terhadap seorang tersangka atas nama TAKP yang menjabat sebagai KPA dan merangkap PPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pekerjaan jasa layanan pemungutan sampah dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tangerang Selatan pada tahun 2024," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Rangga Adekresna, dikutip dari tayangan Headline News, Metro TV, Rabu, 16 April 2025. 

Kini, TAKP ditahan oleh Kejati Banten setelah ditetapkan tersangka korupsi jasa pengelolaan sampah pada 2024. Saat ini, tersangka dikurung di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pandeglang agar tidak kabur dan menghilangkan barang bukti selama 20 hari ke depan.
 

Baca juga: Susul Kadis Lingkungan Hidup Tangsel, Kabid Kebersihan Juga Ditetapkan Tersangka

Dalam penyidikan Kejati Banten, tersangka TAKP menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Perannya pada tahap pemilihan penyedia harga perkiraan sendiri (HPS) yang ditetapkan tersangka dan dijadikan sebagai referensi harga saat negosiasi tidak disusun sesuai keahlian. Penyidik masih mendalami aliran uang dari pekerjaan jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah yang nilai kontraknya sebesar Rp75,9 miliar.

Sebelumnya, Kejati Banten menetapkan Kepala DLH Tangsel berinisial WL sebagai tersangka dugaan korupsi kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah. Tersangka dilakukan penahanan mulai Selasa, 15 April 2025.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan TPK sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan TPK Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)