16 April 2025 22:05
Kabid Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Tangerang Selatan (DLH Tangsel) berinisial TAKP ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi jasa pengelolaan sampah. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah WL selaku Kepala DLH Tangsel yang juga ditetapkan tersangka dalam kasus yang sama.
"Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Banten kembali melakukan penahanan terhadap seorang tersangka atas nama TAKP yang menjabat sebagai KPA dan merangkap PPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pekerjaan jasa layanan pemungutan sampah dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tangerang Selatan pada tahun 2024," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Rangga Adekresna, dikutip dari tayangan Headline News, Metro TV, Rabu, 16 April 2025.
Kini, TAKP ditahan oleh Kejati Banten setelah ditetapkan tersangka korupsi jasa pengelolaan sampah pada 2024. Saat ini, tersangka dikurung di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pandeglang agar tidak kabur dan menghilangkan barang bukti selama 20 hari ke depan.
Baca juga: Susul Kadis Lingkungan Hidup Tangsel, Kabid Kebersihan Juga Ditetapkan Tersangka |