Pengadilan Militer Gelar Sidang Perdana 3 Oknum Prajurit TNI AL Penembakan Bos Rental Mobil

10 February 2025 12:54

Pengadilan Militer menggelar sidang perdana, terkait kasus penembakan terhadap pemilik rental mobil di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Senin, 10 Februari 2025. 

Persidangan hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan, terhadap terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL), yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur. Sebelumnya, sidang diagendakan pada pukul 09.00 WIB dan saat ini sidang baru akan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. 

Sidang dipimpin oleh majelis hakim Ketua Letkol Chk Arief Rachman, hakim anggota Letkol Chk Nanang Subeni, hakim anggota Letkol Chk Gatot Sumaryono.

Ketiga terdakwa dari anggota TNI AL ini adalah Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli, dan Rafsin Hermawan. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan bos rental mobil, yang terjadi di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak.
 

Baca juga: Moren Tawarkan Bisnis Rental Mobil Listrik dengan Sistem Partnership


Ketiga tersangka ini dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1), dengan dugaan pembunuhan berencana.

Kronologi peristiwa ini, berawal ketika tersangka AS yang merupakan sipil menyewa mobil Honda Brio bernomor polisi B 2696 KZO milik IA selaku bos rental yang kemudian menjadi korban. Namun, AS menggelapkan mobil rental tersebut kepada sindikatnya. 
 
Baca juga: Panglima TNI Janji Hukum Prajurit Pelaku Tindak Pidana, yang Berprestasi Dikirim ke Luar Negeri


Mobil tersebut kemudian berakhir di tangan seorang oknum anggota TNI AL. Pihak rental yang menyadari bahwa mobil yang disewakan hilang dan terendus adanya penggelapan, pihak rental kemudian melacak lokasi mobil menggunakan GPS yang masih aktif dan ditemukan di wilayah Pandeglang, Banten.  

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)