Panglima TNI Janji Hukum Prajurit Pelaku Tindak Pidana, yang Berprestasi Dikirim ke Luar Negeri

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana

Panglima TNI Janji Hukum Prajurit Pelaku Tindak Pidana, yang Berprestasi Dikirim ke Luar Negeri

Tri Subarkah • 31 January 2025 15:43

Jakarta: Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan, prajurit yang melakukan dugaan tindak pidana akan diberikan hukuman. Hal itu merespon sejumlah kriminalitas yang dilakukan personel TNI dengan korban warga sipil, salah satunya kasus di Deli Serdang beberapa waktu lalu.

"Kalau yang melanggar seperti tadi itu kita kasih punishment," ujarnya di Mabes TNI, Jakarta, Jumat, 31 Januari 2025.

Sebaliknya, terhadap prajurit berprestasi, Agus menyebut pihaknya akan memberikan reward alias hadiah. Ia menguraikan sejumlah hadiah yang bakal diterima prajurit berprestasi, misalnya disekolahkan maupun dikirim untuk melaksanakan operasi di luar negeri.

Menurut Agus, prestasi yang ditorehkan anak buahnya berupa penilaian baik dalam menjalankan operasi di dalam negeri. Indikator itu dijadikan acuan dalam melakukan rotasi terhadap pengiriman pasukan TNI ke luar negeri.

"Satuan-satuan yang dinilai baik, biasanya satuan yang melakukan operasi di dalam negeri dengan berhasil, bisa melaksanakan tugas dengan baik, teritorialnya baik, itu akan kita berangkatkan ke UN (United Nation)," ujar dia.
 

Baca juga: 

Panglima Tak Mau Bawahan Cawe-Cawe Masukkan Anak ke TNI



Selain kasus di Deli Serdang, perbuatan kriminal personel TNI juga terjadi dalam kasus pembunuhan bos rental mobil di rest area KM 45 tol Tangerang-Merak yang melibatkan tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL). Ketiganya akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Haryadi menerangkan, perkara tersebut mendapat atensi langsung dari pimpinan TNI. Menurutnya, setiap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum TNI akan dilakukan proses hukum dengan cepat, terbuka, dan akuntabel sesuai aturan hukum.

"Dan tidak ada impunitas. Untuk perkara ini akan disidangkan secara terbuka," ungkap Riswandono.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Eko Nordiansyah)