Fachri Audhia Hafiez • 11 February 2025 15:03
Jakarta: Presiden Prabowo Subianto dapat bertahap memberikan amnesti kepada para narapidana. Pengampunan itu dapat diberikan hingga 2029 atau penghujung masa jabatan Prabowo.
"Presiden kan bisa saja memberikan amnesti, baik diawal masa jabatan ataupun di akhir masa jabatan. Kita tahu juga misalnya Presiden (AS) Biden memberikan amnesti kepada para narapidana (diakhir jabatannya), normal saja," kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Februari 2025.
Yusril mengatakan pemberian amnesti bukan lagi persoalan hukum. Amnesti murni diberikan atas pertimbangan presiden terhadap narapidana yang hukumannya berstatus inkrah.
"Karena ini kan bukan lagi persoalan hukum, tapi persoalan kebijakan yang diambil oleh presiden untuk memutuskan sesuatu, yang katakanlah misalnya sudah divonis, inkrah oleh pengadilan," ucap Yusril.
Dia enggan membeberkan soal perkembangan kebijakan pemberian amnesti. Karena hal itu menjadi ranah Kementerian Hukum Supratman Andi Agtas.
"Nama-namanya sudah dikumpulkan oleh beliau dan sedang dibahas untuk diajukan finalnya kepada presiden, untuk pelaksanaan teknisnya nanti silahkan tanya langsung ke Supratman," ucap dia. Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez