Zarof Ricar Didakwa Bantu Suap Hakim MA agar Ronald Tannur Bebas

Candra Yuri Nuralam • 10 February 2025 21:13

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta rampung menggelar sidang dugaan suap dalam upaya kasasi vonis bebas terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Mantan pejabat di Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama Advokat Lisa Racmat.

“Zarof Ricar dan Lisa Rachmat (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim yaitu untuk memberi uang sebesar Rp5 miliar melalui terdakwa kepada Hakim Soesilo,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 10 Februari 2025.

Jaksa mengatakan, Soesilo merupakan ketua majelis hakim yang menyidangkan Ronald Tannur pada tingkat kasasi. Duit yang diberikan dimaksudkan untuk menguatkan vonis bebas untuk Ronald yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
 

Baca:
Ibu Ronald Tannur Didakwa Suap Hakim Rp1 M dan SGD308 Ribu demi 'Selamatkan' Sang Anak

MA sejatinya membatalkan vonis bebas itu dan memberikan hukuman penjara untuk Ronald selama lima tahun pada Oktober 2022. Soesilo merupakan majelis yang memberikan perbedaan pendapat atau dissenting opinion.

Dalam kasus ini, Zarof aktif memberikan informasi kelanjutan kasasi ke Lisa melalui pesan WhatsApp. Dia bahkan menjadi orang yang melobi sejumlah pihak untuk membujuk kemenangan Ronald.

Lisa menyerahkan uang Rp2,5 miliar ke Zarof pada 12 Oktober 2025. Itu, menggunakan pecahan dolar Singapura.

“Untuk biaya pengurusan perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur kepada terdakwa di rumah terdakwa di Jalan Senayan No. 8 Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan,” ujar jaksa.

Jika ditotal, uang yang diterima Zarof untuk membantu kemenangan perkara Roland adalah Rp5 miliar. Dana itu disimpan di rumahnya.

Dalam tuduhan ini, Zarof disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a jo Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)