Fachri Audhia Hafiez • 7 May 2025 10:35
Jakarta: Komisi III DPR memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bakal dibahas. Namun, pembahasan tersebut menunggu Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP yang akan tuntas akhir 2025.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 6 Mei 2025.
Nasir mengatakan pembahasan Revisi KUHAP masih bergulir di Komisi III DPR. Revisi KUHAP harus dituntaskan sebelum 2025 berakhir, karena menyesuaikan KUHP nasional yang bakal berlaku pada 2025.
Sebelumnya, pada peringatan hari buruh internasional pada Kamis, 1 Mei 2025, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan dukungannya untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset. Kehadiran aturan ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Presiden juga menekankan bahwa tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku korupsi yang enggan mengembalikan hasil kejahatannya.
Dari Jakarta, Fachri Audhia Hafiez, Metro TV.