22 October 2025 14:21
Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) melakukan penyegelan terhadap kantor penyerapan tenaga migran Indonesia di Jakarta Timur pada Selasa, 21 Oktober 2025 kemarin. Penyegelan tersebut dilakukan karena terdapat penemuan pelanggaran etik tentang izin dan penempatan pekerja ke kawasan Timur Tengah.
Pemerintah melalui Kementerian telah melakukan penyegelan terhadap Kantor penempatan pekerja Imigran Indonesia yakni, PT Alfa Nusantara yang berada di kawasan Jakarta Timur. Dalam hasil temuan, perusahaan terbukti melanggar Peraturan Menteri P2MI Nomor 4 Tahun 2025 pasal 9 ayat 1 terkait surat izin perekrutan dan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke kawasan Timur Tengah.
Direktorat Jenderal (Dirjen) Kementerian P2MI Rinaldi Rusman mengungkapkan bahwa perusahaan dijatuhi sanksi administratif berupa penghentian sebagian atau seluruh kegiatan selama 3 bulan terhitung sejak 30 September 2025. Penghentian ini dikarenakan perusahaan tersebut tidak memiliki surat izin untuk melakukan perekrutan serta menempatkan para imigran ke timur tengah termasuk Arab Saudi.
Saat masa sanksi tersebut, perusahaan dilarang melakukan aktivitas berupa perekrutan dan seleksi bagi calon migran baru dan wajib menyelesaikan masalah PMI yang telah ditempatkan serta melapor kepada kementerian.
Sebagai informasi tambahan, Rinaldi Rusman menjelaskan bahwa timur tengah hingga saat ini masih dalam status moratorium atau penangguhan sejak tahun 2015, yang berarti perusahaan dilarang menempatkan pekerja.
| Baca juga: BNI Dorong Ekonomi Inklusif Lewat Akad Massal 800 Ribu Debitur, Perkuat UMKM dan Ciptakan Lapangan Kerja |