28 October 2025 14:29
Pemerintah secara resmi mengusulkan besaran total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 sebesar Rp88.409.000 untuk setiap jemaah. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang membahas persiapan dan penetapan biaya haji mendatang.
Angka yang diajukan ini menjadi patokan utama bagi Kementerian Agama dalam merencanakan seluruh logistik dan layanan selama musim haji.
Dari total usulan BPIH tersebut, porsi yang akan dibebankan langsung kepada calon jemaah haji, yang dikenal sebagai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), ditetapkan sekitar Rp54.924.000. Komponen Bipih ini mencakup biaya-biaya esensial seperti penerbangan, akomodasi, dan konsumsi selama berada di Tanah Suci.
Sisa dari total BPIH akan ditutupi oleh nilai manfaat dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, yang mewakili pemerintah dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, menyampaikan bahwa usulan besaran BPIH 2026 ini mengalami penurunan signifikan.
Jumlah yang diusulkan tersebut turun sebanyak Rp1 juta jika dibandingkan dengan besaran BPIH yang telah ditetapkan pada tahun anggaran 2025 lalu. Penurunan ini disambut positif sebagai upaya pemerintah untuk meringankan beban finansial jemaah.