15 August 2025 00:06
Pemerintah membantah kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 per sen di Pati, Jawa Tengah, akibat efisiensi anggaran dari pemerintah. Istana menyebut hal itu sebagai tuduhan dan tanggapan yang prematur.
"Kalau mengenai tuduhan bahwa hal-hal yang dilakukan oleh beberapa pemerintah daerah ini terkait dengan kebijakan efisiensi, kami menganggap ini sebuah tanggapan yang prematur," jelas Hasan dalam keterangan persnya.
Hasan menyebut efisiensi di awal 2025 berlaku untuk lebih dari 500 kabupaten/kota di seluruh Indonesia serta seluruh kementerian dan lembaga. "Jadi kalau ada kejadian spesifik satu kejadian seperti yang terjadi di Pati ini adalah murni dinamika lokal," jelasnya.
Baca juga: Emil Dardak Sebut Kenaikan PBB P2 Jombang Bukan Kebijakan Bupati Warsubi |