Ilustrasi. Medcom.id
Surabaya: Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Kabupaten Jombang bukan keputusan Bupati Warsubi yang kini menjabat.
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, mengatakan kebijakan tersebut sudah ditetapkan sebelum Warsubi resmi memimpin.
"Keputusan itu diambil sebelum Pak Warsubi menjadi Bupati, sehingga beliau tentu butuh waktu untuk mencari detailnya," kata Emil di Surabaya, Kamis, 14 Agustus 2025.
Emil menjelaskan pemerintah daerah telah menyiapkan mekanisme resmi bagi warga yang ingin mengajukan keberatan. Jalur tersebut dapat digunakan jika Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dinilai tidak sesuai dengan kondisi riil, atau jika wajib pajak membutuhkan keringanan karena alasan tertentu.
“Ada jalur untuk masyarakat menyampaikan keberatannya apabila NJOP-nya dipandang tidak mencerminkan atau kalau memang mereka membutuhkan keringanan karena kondisi," jelas Emil.
Emil berharap kenaikan PBB P2 tidak membebani warga, dan Pemkab Jombang dapat menindaklanjuti setiap masukan dengan empati. “Kita harus punya empati terhadap hal tersebut,” tegas Emil.
Emil juga mengapresiasi langkah Bupati Warsubi yang membuka ruang dialog dan menampung aspirasi warga terkait keberatan pajak. "Kami berharap kebijakan tersebut dapat dikelola secara bijak agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat," ujar Emil.