8 July 2025 22:32
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan mantan Wali Kota Palembang Dua Periode Harnojoyo sebagai tersangka baru kasus korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde, Palembang. Dalam kasus ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1 triliun.
Penyidik tindak pidana khusus Kejati Sumsel menaikan status Harnojoyo dari saksi menjadi tersangka dalam proyek alih fungsi lahan Pasar Tradisional Cinde Palembang yang masuk cagar budaya. Status ini dinaikkan setelah pemeriksaan sejumlah saksi.
Menurut keterangan Aspidsus Kejati Sumsel, Umaryadi, peran dari tersangka, yakni menetapkan status Pasar Cinde sebagai cagar budaya. Tersangka juga mengeluarkan peraturan wali kota tentang pemotongan biaya BPHTP (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) yang tidak sesuai hingga merugikan negara.
"Menetapkan status Pasar Cinde sebagai cagar budaya. Kemudian, tersangka juga mengeluarkan peraturan wali kota tentang pemotongan biaya BPHTP yang tidak sebagaimana mestinya sehingga negara dalam hal ini mengalami kerugian," kata Umaryadi.
Baca juga: Menara Jembatan Ampera Segera Dibuka untuk Wisatawan |