Kejagung Tegaskan Tom Lembong Tidak Bisa Lagi Dijerat dalam Kasus Korupsi Impor Gula

5 August 2025 15:42

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong tidak bisa lagi dijerat hukum dalam kasus dugaan korupsi impor gula, setelah Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi kepadanya. 

"Karena kalau sudah dapat abolisinya itu dia ke personal, enggak bisa di perkara yang sama, enggak bisa," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 4 Agustus 2025.

Anang menegaskan abolisi tidak menghapus kronologi pidana meski Tom menerima abolisi. Proses hukum terpidana lain tetap berjalan.

"Itu tetap berjalan, berjalan tetap. Kalau di Keppres-nya (Keputusan Presiden) (tertulis) dan kawan-kawan, mungkin bisa (menghentikan semuanya)," ucap Anang.
 

Baca juga: Relawan Pastikan Hubungan Jokowi-Prabowo Tak Retak Usai Amnesti Hasto


Abolisi merupakan perintah dari pemangku kepentingan untuk meniadakan proses hukum tersangka atau terdakwa yang diminta Presiden. Sehingga, penegak hukum tidak bisa lagi memproses Tom Lembong dalam kasus yang sama.

Sebelumnya, Tom Lembong dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi importasi gula. Tom divonis penjara selama 4,5 tahun. Namun, Kejagung dan Tom mengajukan banding. Sebelum sidang banding bergulir, Presiden mengajukan abolisi dengan persetujuan DPR untuk membebaskan Tom.

Tom bebas pada Jumat, 1 Agustus 2025. Pemerintah dan DPR mengumumkan abolisi untuk Tom pada Kamis, 31 Juli 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Nopita Dewi)