5 August 2025 15:42
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong tidak bisa lagi dijerat hukum dalam kasus dugaan korupsi impor gula, setelah Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi kepadanya.
"Karena kalau sudah dapat abolisinya itu dia ke personal, enggak bisa di perkara yang sama, enggak bisa," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 4 Agustus 2025.
Anang menegaskan abolisi tidak menghapus kronologi pidana meski Tom menerima abolisi. Proses hukum terpidana lain tetap berjalan.
"Itu tetap berjalan, berjalan tetap. Kalau di Keppres-nya (Keputusan Presiden) (tertulis) dan kawan-kawan, mungkin bisa (menghentikan semuanya)," ucap Anang.
Baca juga: Relawan Pastikan Hubungan Jokowi-Prabowo Tak Retak Usai Amnesti Hasto |